news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tegaskan Eks Koruptor Tak Layak Dipilih: Mengkhianati Amanah

15 September 2018 11:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menganulir PKPU yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg di Pemilu 2019. Ini artinya, eks koruptor melenggang maju sebagai caleg tanpa melanggar aturan tersebut. Merespons hal ini, KPK meminta masyarakat untuk tak memilih caleg eks koruptor.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku prihatin dengan kondisi ini. Menurutnya, eks koruptor tak layak untuk dipilih karena telah melanggar kepercayaan publik dengan melakukan korupsi.
"Sangat prihatin. Ya seyogyanya tidak layak (dipilih -red). Koruptor itu mengkhianati amanah (rakyat)," jelasnya kepada kumparan, Sabtu (15/9).
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan anggota legislatif merupakan jabatan publik yang membutuhkan kepercayaan publik. Jika seorang caleg memiliki latar belakang sebagai eks koruptor maka memang tak layak untuk dipilih oleh rakyat.
"Anggota DPR, DPRD serta kepala daerah adalah jabatan-jabatan publik yang membutuhkan kepercayaan masyarakat yang memilihnya. Ketika mereka menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dengan melakukan korupsi," jelas Alexander.
"Maka mereka menurut saya, tidak layak lagi dipilih menjadi pejabat publik," tegasnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Putusan MA yang memperbolehkan eks koruptor maju sebagai caleg tentu membuat publik bertanya-tanya. Sebab, banyak pihak yang berharap agar lembaga parlemen bersih dari koruptor, karena KPU telah melarangnya.
ADVERTISEMENT
Larangan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
Kabiro Hukum MA Abdullah mengatakan, keputusan itu diambil karena PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu. "Peraturan KPU yang melaksanakan UU Pemilu itu bertentangan dengan UU-nya sendiri," kata Abdullah, Jumat (14/9).
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)