news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Telaah Pencucian Uang Setya Novanto

20 April 2018 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK masih menelaah dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Setya Novanto. Terdakwa kasus e-KTP itu diduga menyamarkan uang korupsi yang diterimanya. Upaya menyamarkan itu bahkan disebut identik dengan pola yang terdapat dalam tindak pidana pencucian uang, yakni hawala.
ADVERTISEMENT
Hawala merupakan metode penyamaran uang tanpa melalui transaksi perbankan. Metode ini membuat pihak penerima tidak mendapatkan uang langsung dari pengirim aslinya. Pengirim akan memberitahukan halawadar -orang ketiga atau orang kepercayaannya-, untuk mengirimkan uang ke penerima. Sehingga, uang tersebut tidak berpindah tangan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, dalam setiap penanganan kasus korupsi, maka diusut pula dugaan pencucian uangnya. Hanya saja, di kasus Setya Novanto, Saut mengaku harus berdiskusi dulu apakah dugaan pencucian uang itu bersamaan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi atau tidak.
"Kan KPK selalu, pasti at the end, dia itu TPPU-nya harus jalan. Cuma sekarang, ada dua mens rea pemikiran, apakah pada saat predicate crime-nya itu TPPU-nya sudah main, begitu. Jadi itu soal wacana pemikiran, karena itu memang kan sudah jelas," ujar Saut di Gedung KPK, Jumat (20/4).
Sidang pledoi Setya Novanto. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pledoi Setya Novanto. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam surat tuntutan, upaya menyamarkan yang diduga dilakukan Setya Novanto adalah terkait uang berasal dari mantan Dirut PT Quandra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo. Perusahaan itu merupakan salah satu peserta dalam tender proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Anang diduga mengirimkan uang sebesar 2 juta dolar AS ke rekening milik Delta Energy PTE.LTD Singapura di Bank DBS Nomor Rekening 0003-007277-01-6-022. Rekening itu milik pengusaha sekaligus rekan Setya Novanto, Made Oka Masagung.
Pemberian uang yang diduga bagian dari komitment fee itu disamarkan dengan cara pembuatan perjanjian penjualan sebesar 100 ribu saham milik Delta Energy PTE. LTD. di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation. Neuraltus diklaim Made Oka sebagai suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.
Setelah menerima uang tersebut, Made Oka kemudian mengirimkan sebagian di antaranya, yakni 315 ribu dolar AS, kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Namun uang yang ditukar terlebih dahulu ke dolar Singapura itu tidak langsung diberikan kepada Irvanto. Melainkan melalui rekan Irvanto, bernama Muda Ikhsan Harahap.
ADVERTISEMENT
Uang dari Made Oka dikirim ke rekening milik Muda Ikhsan di Bank DBS yang berada di Singapura. Muda Ikhsan diminta Irvanto menarik uang tersebut dari bank di Singapura, lalu membawanya ke Jakarta. Uang pada akhirnya diserahkan kepada Irvanto. KPK berkeyakinan bahwa uang itu ditujukan untuk Setya Novanto. Pola yang dilakukan Setya Novanto itu diyakini KPK mirip dengan metode hawala.
"Kalau kita bicara TPPU, kan ada korporasi. Nah, korporasinya itu kan penyertaan, ini soal bagaimana kita membagi-bagi waktu saja, jadi apakah bersamaan dengan TPPU-nya, korporasinya, kan nanti harus pengembalian uangnya, atau terpisah predicate crime-nya dulu, itu juga masih banyak harus diskusi," tutur Saut.