KPK Telusuri Pemesanan Mobil Pajero untuk Eks Kalapas Sukamiskin

17 Oktober 2019 20:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil 3 orang saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan suap izin berobat dan keluar Lapas Sukamiskin pada Kamis (17/10) ini. Mereka diperiksa untuk tersangka Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Dari tiga orang yang dipanggil, dua memenuhinya yakni Sales Counter Mitsubishi, Tia Puspita Sari, dan Kepala Bagian Keuangan RS Rosela Karawang, Ariwibowo. Sementara saksi lainnya, Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan RS Rosela Karawang, Fuisal Muliono, mangkir.
Dalam pemeriksaan untuk saksi Tia, KPK mengusut pemesanan mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam yang diduga untuk Wahid.
"Penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait pemesanan mobil yang menajdi barang bukti dalam kasus," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, kepada wartawan, Kamis (17/10).
Diketahui mobil Pajero itu diduga diterima Wahid dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA), Rahadian Azhar. Nilai mobil tersebut Rp 500 juta.
Tidak dijelaskan imbal balik dari pemberian tersebut. Tetapi perusahaan Rahadian telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan. Salah satu lapas yang bekerja sama yakni Lapas Sukamiskin, Bandung.
Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat konferensi pers di ruang wartawan KPK, Jumat (14/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara itu dari saksi Ariwibowo, kata Yuyuk, KPK mendalami kebenaran Wahid berobat di RS Rosela Karawang.
ADVERTISEMENT
"Penyidik mendalami keterangan saksi dari pihak rumah sakit terkait ada tidaknya tersangka WH (Wahid Husein) berobat di rumah sakit terkait," kata Yuyu.
Dalam kasus ini, KPK kembali membongkar adanya praktik korupsi di dalam Lapas Sukamiskin. Lima orang pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.
Mereka ialah dua terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin; dua eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko; serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA), Rahadian Azhar. Namun status tersangka Fuad Amin gugur lantaran ia telah meninggal dunia. Adapun Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Landcruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp 75 juta dari Wawan.
ADVERTISEMENT
Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.