KPK Terima Laporan Gratifikasi Idul Fitri Bermodus THR

11 Juni 2019 10:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
KPK menerima 94 laporan terkait Idul Fitri 1440 H. Laporan itu diterima KPK dari rentang 20 Mei 2019 hingga 10 Juni 2019. Salah satu laporan yang diterima adalah pemberian dengan modus tunjangan hari raya (THR).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, dari 94 laporan itu, 7 di antaranya ialah laporan penolakan gratifikasi. Termasuk pemberian THR itu.
"Pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR," kata Febri, dalam keterangannya, Selasa (11/6).
Laporan penolakan lainnya ialah pemberian 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung serta pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak.
KPK mengapresiasi adanya penolakan pemberian gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara dan pegawai negeri. Hal itu diharapkan membuat tidak akan ada lagi pemberian gratifikasi.
"Sehingga, hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," ujar Febri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Terkait laporan gratifikasi lainnya, KPK akan melakukan penelaahan. Status pemberian itu akan ditentukan dalam waktu 30 hari kerja.
"Apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ucap Febri.
Dari 87 laporan penerimaan gratifikasi yang diterima, KPK menaksir seluruhnya memiliki nilai total hingga Rp 66.124.983. Menurut Febri, sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain.
"Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket," sambungnya.
Febri menambahkan, KPK juga menerima laporan gratifikasi yang disampaikan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat di beberapa instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
KPK memandang hal itu sebagai bentuk positif karena sejak awal penempatan UPG memang ditujukan sebagai unit yang diharapkan dapat memperkuat pengendalian di instansi-instansi baik kementerian ataupun pemerintah daerah.
"Selain itu juga diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan gratifikasi, sehingga pelaporan tidak perlu dilakukan langsung ke kantor KPK di Jakarta, tetapi dapat disampaikan melalui UPG," kata Febri.