news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Terima Pengembalian Rp 11,2 M Terkait Proyek SPAM Kementerian PUPR

13 Februari 2019 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. Hingga saat ini, KPK total telah menerima pengembalian uang senilai Rp 11,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pengembalian uang tak hanya dalam bentuk pecahan rupiah. KPK juga menerima pengembalian dalam bentuk mata uang asing, yakni SGD 23.100 dan USD 138.500.
"Setelah dilakukan rekapitulasi, sampai dengan saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum, baik dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing. Yaitu Rp 11,2 Miliar, SGD 23.100, USD 138.500," ujar Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (13/2).
Terkait penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya juga menerima pengembalian uang Rp 3 miliar dan Rp 1,7 miliar. Dengan bertambahnya jumlah pengembalian uang, KPK menduga terdapat aliran dana lain dalam sejumlah proyek SPAM lainnya.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, KPK meminta pihak yang terlibat untuk kooperatif dan mengembalikan seluruh uang suap yang telah diterima terkait proyek SPAM.
Ilustrasi sistem penyediaan air minum (SPAM). Foto: Antara/Nova Wahyudi
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.