KPK Terima Pengembalian Uang Rp 200 Juta Terkait OTT Bupati Cirebon

25 Oktober 2018 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. (Foto: Instagram@kangsunjaya)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. (Foto: Instagram@kangsunjaya)
ADVERTISEMENT
Pasca-penangkapan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada Rabu (24/10) malam, KPK langsung menerima pengembalian uang sejumlah lebih dari Rp 200 juta. Uang itu diduga terkait dengan suap yang sedang diusut KPK.
ADVERTISEMENT
"Ada tambahan pengembalian uang lebih dari Rp 200 juta terkait OTT di Cirebon," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (25/10).
Kendati demikian, Febri enggan menyebut siapa yang mengembalikan uang tersebut. Pihak yang mengembalikan uang, kata Febri, berasal dari salah satu orang yang berhasil diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Salah satu pihak yang terkait di OTT Cirebon," kata Febri.
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Diketahui dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan 7 orang termasuk Sunjaya. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, penangkapan Sunjaya dan enam orang lainnya itu diduga terkait praktik jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Tak hanya jual beli jabatan, Sunjaya juga diduga menerima setoran dari sejumlah pengusaha. Dugaan itu berasal dari uang senilai miliaran rupiah dan sejumlah bukti transfer yang berhasil diamankan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Barang buktinya, bukti transfer dan uang," ujar Basaria Panjaitan.
Hingga kini, Sunjaya masih menjalani pemeriksaan di KPK. Rencananya, KPK akan mengumumkan status hukum Sunjaya bersama dengan 6 orang lainnya pada konferensi pers malam ini.