KPK Terima Rp 8 Miliar Pengembalian Suap dari Eks Anggota DPRD Sumut

16 November 2018 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah menerima pengembalian uang suap total sebesar Rp 8 miliar dari sejumlah mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Uang tersebut diduga merupakan suap yang diterima para anggota dewan itu dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
ADVERTISEMENT
Angka pengembalian uang itu bertambah dari sebelumnya. Pada tanggal 5 November 2018, KPK mengumumkan bahwa pengembalian uang dari eks anggota DPRD Sumut itu adalah sebesar Rp 7,65 miliar.
"Hingga hari ini ada total Rp 8 miliar uang yang diterima telah dikembalikan dan masuk dalam rekening penampungan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jumat (16/11).
Dalam kasus ini, KPK menjerat 38 orang sebagai tersangka dari pihak DPRD Sumut. Yuyuk tidak merinci jumlah eks anggota DPRD Sumut yang mengembalikan yang tersebut. Ia hanya mengingatkan bagi para tersangka yang belum mengembalikan uang untuk bersikap kooperatif.
"KPK juga mengimbau kepada para tersangka agar bersikap kooperatif ini untuk membantu penanganan kasus yang lebih cepat bisa kita selesaikan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Di antara para tersangka tersebut, terdapat satu orang yang saat ini berstatus sebagai buronan, yakni Ferry Suando Tanuray Kabanyang. Yuyuk mengimbau Ferry untuk segera menyerahkan diri.
"Kemudian ada tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kaban) kami meminta koperatif dan menyerahkan diri juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan nya Untuk menginformasikan kepada KPK," kata Yuyuk.
Kantor DPRD Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPRD Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Terkait kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 38 eks anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015. Penerimaan suap pun bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
ADVERTISEMENT
Dari 38 eks anggota DPRD Sumut yang bersatatus tersangka itu, 27 di antaranya sudah ditahan. Penyidik sudah merampungkan berkas 12 tersangka yang segera disidangkan dalam waktu dekat.