KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka di OTT Kalapas Sukamiskin

21 Juli 2018 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers OTT Lapas Sukamiskin  (Foto: Fanny Kusumawardani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers OTT Lapas Sukamiskin (Foto: Fanny Kusumawardani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mengamankan total enam orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein. Selain Wahid, lima orang lainnya yang diamankan terdiri dari istrinya, stafnya, hingga dua orang napi korupsi dan Inneke Koesherawati.
ADVERTISEMENT
"Hendry Saputra selaku staf Wahid, narapidana Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat, istri Wahid yakni Dian Anggraini, Inneke Koesherawati yang merupakan istri Fahmi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).
Laode melanjutkan, dari 6 yang diamankan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wahid dan Hendry selau pihak yang diduga menerima suap serta Fahmi dan Andri yang diduga memberi suap. Sedangkan Dian dan Inneke masih berstatus saksi.
"Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," papar Laode.
ADVERTISEMENT
"Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," lanjutnya.