KPK Tetapkan 4 Tersangka Terkait OTT Bupati Hulu Sungai Tengah

5 Januari 2018 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan melalui gelar perkara setelah Abdul Latif terjaring Operasi Tangkap Tangan pada hari Kamis (4/1).
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agur Rahardjo, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1).
Ketiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rifani Fazuan selaku Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung, dan Donny Winoto selaku Direktur Utama PT Menara Agung.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2017-2018.
Kasus ini terungkap melalui OTT yang digelar KPK di Kalimantan Selatan dan Surabaya.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Abdul Latif, Fauzan, dan Abdul Basit disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Donni disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.