KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Sebagai Tersangka

28 Maret 2019 20:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi 6 DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Foto: Facebook/@Bowo Sidik Pangarso SE
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi 6 DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Foto: Facebook/@Bowo Sidik Pangarso SE
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Bowo diduga terlibat dalam praktik suap distribusi pupuk di PT Pupuk Indonesia Logistik dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dengan menetapkan 3 orang tersangka yaitu BSP (Bowo Sidik Pangarso), IND (Indung), ASW (Asty Winasti)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (28/3).
Dalam kasus ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Indung selaku pejabat PT Inersia dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Politikus partai Golkar itu diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari Asty melalui Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo. Di luar Humpuss, Bowo diduga menerima gratifikasi lain terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Sehingga total penerimaan dari Humpuss dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar.
Tumpukan uang OTT KPK terkait dugaan suap pengiriman pupuk via kapal. Foto: Lutfan Dharmawan/kumparan
Status tersangka diberikan terhadap Bowo usai KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
ADVERTISEMENT
Diketahui dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (28/3) dini hari, KPK mengamankan 9 orang termasuk Bowo.
Selain mengamankan total 9 orang, penyidik pun turut mengamankan uang yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. KPK menduga uang itu terkait dugaan suap distribusi pupuk.
Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncro Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Asty sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT