KPK Tetapkan Anggota DPRD Kebumen Sebagai Tersangka

17 Oktober 2017 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah Jubir KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah Jubir KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menetapkan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari, sebagai tersangka. Ia diduga turut menerima suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) dalam APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
ADVERTISEMENT
"KPK menetapkan seorang tersangka lagi yaitu DL, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Selasa (17/10).
Penetapan Dian sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di daerah Kebumen beberapa waktu lalu. Febri menyebut, Dian merupakan tersangka keenam yang ditetapkan oleh pihak KPK dalam kasus ini.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah PNS Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, serta Ketua Komisi A DPRD Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto sebagai pihak yang diduga menerima suap, serta dua orang swasta sebagai pihak yang diduga memberi suap yakni Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo.
ADVERTISEMENT
"DL (Dian) merupakan tersangka keenam yang diproses dalam kasus ini. Sebelumnya 4 dari 5 orang sudah diproses di Pengadilan Tipikor Semarang," ujar Febri.
Selaku anggota Komisi A Kabupaten Kebumen, Dian diduga secara bersama-sama dengan Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, dan Adi Pandoyo menerima suap dari Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo. Penerimaan hadiah tersebut terkait dengan pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga atau Dikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
"DL (Dian) diindikasikan bertugas, berperan, mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di komisi A itu," kata Febri.
Atas perbuatannya Dian disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim KPK pada Oktober 2016 di kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Tim KPK saat itu mengamankan Yudhy di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen dan menangkap Sigit di kantor Dinas Pariwisata.
Dari tangan Yudhy, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp 70 juta yang diduga dari Hartoyo dan Basikun. Uang itu diduga untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten kebumen dalam APBD-P tahun anggaran 2016.
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam perkembangannya, KPK juga kemudian menetapkan Adi Pandoyo selaku Sekda Kebumen sebagai tersangka.