KPK Tetapkan Anggota Komisi XI DPR Amin Santono sebagai Tersangka

5 Mei 2018 21:02 WIB
Amin Santono (Foto: Instagram/@hayoturba)
zoom-in-whitePerbesar
Amin Santono (Foto: Instagram/@hayoturba)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Amin terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT
Amin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya. "KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/5).
Ketiga orang lainnya adalah Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Eka Kamaluddin selaku perantara suap, dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor.
Ahmad diduga memberikan suap ratusan juta rupiah kepada Amin, Yayan dan Eka. Diduga pemberian suap itu terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat malam (4/5). Pada saat penangkapan itu, KPK menemukan uang tunai Rp 400 juta dan bukti transfer sebesar Rp 100 juta yang diduga merupakan bagian dari suap.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.