KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan dan Istrinya Tersangka Suap

16 Mei 2018 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka. Dirwan diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
ADVERTISEMENT
"Setelah melakukan pemeriksaan lalu disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengerjaan infrastruktur di Bengkulu Selatan. KPK tingkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5).
Selalin Dirwan, KPK juga menyematkan status tersangka untuk istri Dirwan, Hendarti; Kepala Seksie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati, dan Juhari selaku pihak kontraktor.
Sebagai pihak penerima, Dirwan, Hendarti, dan Nursilawati, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Juhari, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.