KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Sebagai Tersangka

24 Mei 2018 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Buton Selatan, Agus Faisal Hidayat putra. (Foto: Facebook @Agus Feisal Hidayat)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Buton Selatan, Agus Faisal Hidayat putra. (Foto: Facebook @Agus Feisal Hidayat)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Buton Selatan, Agus Faisal Hidayat, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan gelar perkara setelah sebelumnya Agus tertangkap tangan KPK.
ADVERTISEMENT
Agus diduga menerima suap terkait pemenangan proyek di Kabupaten Buton Selatan. Ia diduga menerima suap sebesar ratusan juta rupiah untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek-proyek di Pemkab Buton Selatan.
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi. KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).
Agus diduga menerima suap dari Tony Kongres selaku kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri. Pada saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 409 juta yang diduga merupakan suap.
Barang bukti OTT Bupati Buton Selatan. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT Bupati Buton Selatan. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Agus sebagai pihak diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Tony selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.