KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Pencucian Uang Senilai Rp 51 M

4 Oktober 2019 21:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap Sunjaya Purwadisastra mencium tangan Hakim seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap Sunjaya Purwadisastra mencium tangan Hakim seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga melakukan pencucian uang dengan mengalihkan sejumlah gratifikasi yang diterimanya menjadi beberapa aset yang bila ditotalkan bernilai hingga Rp 51 miliar.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra), Bupati Cirebon periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers dikantornya, Jumat (4/10).
Syarif menyebut gratifikasi yang diterima Sunjaya telah dilakukannya sejak ia menjabat sebagai Bupati Cirebon di periode 2014-2018. Gratifikasi senilai Rp 41,1 miliar diterima Sunjaya saat menjabat bupati dan tidak melaporkannya ke KPK
Gratifikasi senilai Rp 41,1 miliar itu berasal dari pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar, terkait Mutasi Jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp 3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar, serta terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
"Tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra) diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp 41,1 miliar," kata Syarif.
Masih terkait penerimaan gratifikasi Sunjaya, kata Syarif, KPK pun mencatat beberapa penerimaan lain yang diterima Sunjaya kala menjabat. Gratifikasi itu diterima Sunjaya berkaitan dengan pengurusan perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar. Sehingga total penerimaan Sunjaya yang berkaitan dengan jabatannya sebesar Rp 51 miliar.
"Sehingga, total penerimaan tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra) dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar," sambungnya.
Gratifikasi itu, kata Syarif, seluruhnya telah dialihbentuk oleh Sunjaya ke beberapa aset yang dimilikinya saat ini. Menurut Syarif hal itu dinilai sebagai bentuk tindak pencucian uang untuk menyamarkan uang yang diperolehnya dari sejumlah proyek yang berjalan di Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
"Diduga tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra), Bupati Cirebon melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi," ungkap Syarif.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berikut detail pengalihan aset yang dilakukan Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati di Cirebon:
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung atas kasus suap Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.