KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Sebagai Tersangka

6 Desember 2018 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Semarang.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (6/12).
Dalam kasus ini, Ahmad Marzuqi diduga memberikan suap sebesar ratusan juta rupiah kepada Lasito. Pemberian uang itu diduga dilakukan agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan yang sedang diajukan Ahmad.
Ahmad mengajukan praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik.
Atas perbuatannya, Ahmad dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Sementara Lasito dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor.