KPK Tetapkan Bupati Mesuji Sebagai Tersangka Kasus Suap

24 Januari 2019 19:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kabupaten Mesuji, Khamami tiba di gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kabupaten Mesuji, Khamami tiba di gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan Bupati Kabupaten Mesuji, Khamami, sebagai tersangka. Khamami diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
Khamami ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya. Mereka ialah Taufik Hidayat; Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji; Sibron Azis selaku Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; serta Kardinal selaku swasta. Taufik Hidayat tercatat merupakan adik Khamami.
Bupati Mesuji Khamami seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mesuji Khamami seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Khamami bersama Taufik dan Wawan diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar dari Sibron dan Kardinal. Suap itu diduga terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Selaku pihak yang diduga menerima suap, Khamami bersama Taufik dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara, selaku pihak yang diduga memberi suap, Sibron dan Kardinal, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.