KPK Tetapkan Bupati Mesuji Sebagai Tersangka Kasus Suap
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan Bupati Kabupaten Mesuji, Khamami, sebagai tersangka. Khamami diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
Khamami ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya. Mereka ialah Taufik Hidayat; Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji; Sibron Azis selaku Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; serta Kardinal selaku swasta. Taufik Hidayat tercatat merupakan adik Khamami.
Khamami bersama Taufik dan Wawan diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar dari Sibron dan Kardinal. Suap itu diduga terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Selaku pihak yang diduga menerima suap, Khamami bersama Taufik dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara, selaku pihak yang diduga memberi suap, Sibron dan Kardinal, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.