KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Nonaktif Tersangka Gratifikasi

15 Desember 2017 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di KPK. (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di KPK. (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
ADVERTISEMENT
KPK kembali menetapkan Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman sebagai tersangka dalam kasus pemberian gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
ADVERTISEMENT
“TFR (Taufiqurrahman) diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp 2 miliar dari rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk, masing-masing memberikan Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Febri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa sekitar 92 saksi. Beberapa di antaranya, yaitu PNS Ajudan Bupati Nganjuk, Kabag Umum RSUD Nganjuk, Kepala RSUD Kertosoni Nganjuk, dan Kepala SMPN 1 Tanjung Anom.
“Saksi-saksi tersebut juga diperiksa untuk sangkaan kasus suapnya (kasus jual beli jabatan),” jelas Febri.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Selain itu, KPK juga telah menyita aset-aset yang dimiliki oleh Taufiqurrahman, yakni 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012 warna abu-abu dan 1 unit mobil smart Fortwo warna abu-abu tua.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk senilai Rp 300 juta. Selain Taufiq, KPK juga menahan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Nggrongot Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Haryanto.
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Ditahan KPK (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Ditahan KPK (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Pada Desember 2016, Taufiqurrahman juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima gratifikasi serta melakukan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Taufiqurahman lantas mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya dikabulkan hakim, dan kasusnya dinyatakan harus dikembalikan ke kejaksaan.
Dalam kasus gratifikasi ini, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT