news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Sebagai Tersangka

5 Juni 2018 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Purbalingga Tasdi dikawal petugas KPK. (Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Tasdi dikawal petugas KPK. (Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, KPK menemukan adanya bukti permulaan dugaan keterlibatan politikus PDIP itu dalam kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (5/6).
Tasdi diduga menerima suap berjumlah ratusan juta rupiah. Suap itu diduga merupakan fee terkait proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. Tasdi diduga menerima suap bersama-sama dengan Hadi Iswanto selaku Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga.
Suap diduga diberikan oleh tiga orang swasta yakni, Librata Nababan, Hamdani Kosen, Ardirawinata Nababan. Ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak pemberi suap.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Senin (5/6), di Purbalingga dan Jakarta.
Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi, yakni Librata, Hamdani, dan Ardirawinata dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.