KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai Tersangka

16 Maret 2018 19:29 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook @Ahmad Hidayat Mus)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook @Ahmad Hidayat Mus)
ADVERTISEMENT
KPK akhirnya mengumumkan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2018 sebagai tersangka kasus korupsi. Lembaga antirasuah itu menetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/3).
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014, Zainal Mus. Ahmad dan Zainal diduga bersama-sama melakukan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, pada tahun 2009. Ketika itu Bandara Bobong masih masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sebelum dimekarkan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada saat kasus itu bergulir, Ahmad masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara. Ahmad pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula selama dua periode, yakni 2005-2010 dan 2010-2015.
ADVERTISEMENT
Saat ini dia sedang maju sebagai calon gubernur Maluku Utara pada Pilkada tahun 2018. Pada Pilgub Maluku Utara 2018, Ahmad berpasangan dengan Rektor Universitas Khairun Ternate, Rivai Umar. KPU menetapkan Ahmad-Rivai sebagai pasangan calon (paslon) nomor urut tiga. Dalam Pilgub Maluku Utara 2018, paslon ini diusung oleh Partai Golkar dan PPP.