KPK Tetapkan Dirut BUMN Pengelola Waduk Jatiluhur Sebagai Tersangka

7 Desember 2018 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga melakukan korupsi terkait dengan pengadaan di Perum Jasa Tirta II yang kemudian menimbulkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Djoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang swasta bernama Andririni Yaktiningsasi.
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/12).
Perum Jasa Tirta II adalah BUMN pengelola Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Diduga, Djoko bersama Andririni melakukan korupsi terkait pengadaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II.
Dam Waduk Jatiluhur di Purwakarta. (Foto: Hullie via Wikimedia)
zoom-in-whitePerbesar
Dam Waduk Jatiluhur di Purwakarta. (Foto: Hullie via Wikimedia)
"DS selaku Direktur Utama Perum Jasa 11rta Il diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta il Tahun 2017," papar Febri.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Djoko dan Andririni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.