Sofyan Basir, KPK

KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Sebagai Tersangka

23 April 2019 16:50 WIB
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka. Penyidik KPK menduga Sofyan Basir turut terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU-MT Riau-1.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juli 2018 lalu. KPK menjerat eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Kotjo diduga menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,75 miliar. Diduga suap itu agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Ketiganya sudah disidang dan divonis bersalah oleh hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo.
Pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan Basir turut mencuat. Hal itu tak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan Basir. Penggeledahan dilakukan karena diduga Sofyan ada kaitan dengan kasus ini.
Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.
Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham dan Kotjo.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, saat itu pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1, akan tetapi membahas segala hal.
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten