KPK Tetapkan Irwandi Yusuf Jadi Tersangka Gratifikasi Dermaga Sabang

8 Oktober 2018 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Ini adalah status tersangka kedua yang disandang oleh Irwandi. Ia sebelumnya sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh.
ADVERTISEMENT
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dua orang lagi sebagai tersangka, yaitu IY Gubernur Aceh 2007-2012, dan IA (Izil Azhar, swasta) diduga orang kepercayaan IY," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/10).
Menurut Febri, Irwandi diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah. Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait pelaksanaan proyek Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
Atas dugaan itu, Irwandi disangka telah melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah ditangani oleh KPK. Nama Irwandi sempat muncul dalam surat dakwaan mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. Ruslan selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011 didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 116,016 miliar, salah satunya karena memberikan uang kepada Irwandi Yusuf, dari proyek dengan nilai total Rp 263,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan itu, Irwandi disebut turut menerima uang sebesar Rp 14 miliar. Namun KPK menduga nilai yang diterima Irwandi lebih besar.
Pada perkara ini, KPK juga sudah menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka.