KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Ambon Sebagai Tersangka

4 Oktober 2018 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba yang dicokok KPK dari OTT di Ambon tiba di Gedung KPK.  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba yang dicokok KPK dari OTT di Ambon tiba di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Ambon La Masikamba sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah berdasarkan gelar perkara, KPK menemukan dugaan keterlibatan La Masikamba dalam kasus suap.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (4/10).
La Masikamba ditetapkan sebagai tersangka bersama pegawai KPP Ambon lainnya bernama Sulimin Ratmin. Keduanya diduga menerima suap sebesar miliaran rupiah dari seorang wajib pajak bernama Anthony Liando yang juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
La Masikamba dan Sulimin sebagai pihak yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Anthony dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT