KPK Tetapkan Ketua DPRD Kebumen Sebagai Tersangka

30 Oktober 2018 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo (kedua dari kiri). (Foto: Dok. DPRD Kebumen)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo (kedua dari kiri). (Foto: Dok. DPRD Kebumen)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap puluhan juta rupiah terkait proses pembahasan APBD Pemerintah Kabupaten Kebumen.
ADVERTISEMENT
"KPK menetapkan CW, Ketua DPRD Kabupetan Kebumen periode 2014-2019, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa (30/10).
Cipto diduga menerima suap untuk memperlancar pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016. Diduga, pihak DPRD akan mempersulit pembahasan bila tidak ada uang ketok palu.
Permintaan uang tersebut kemudian disanggupi pihak Pemkab Kebumen. Selain untuk uang ketok palu, uang juga diduga diberikan agar DPRD tidak mengganggu proyek di lingkungan Pemkab Kebumen.
"Diduga, disampaikan juga oleh pihak Pemkab, agar anggota DPRD tidak ikut mengurus proyek, maka dewan akan menerima 'mentahan'," kata Basaria.
Dalam rapat badan anggaran pembahasan APBD-P Tahun 2016, Anggota DPRD Kebumen juga diduga pernah meminta Gaii ke-13 pada pihak Pemkab. Sebab, Gaju ke-13 yang diberikan pemerintah pusat terlalu kecil.
ADVERTISEMENT
"Diduga CW selaku ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 2019 menerima sekurangnya Rp 50 juta," kata Basaria.