KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Sebagai Tersangka

9 Oktober 2018 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menetapkan seorang swasta bernama Thamrin Ritonga sebagai tersangka. Thamrin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bersama-sama menerima suap dengan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap.
ADVERTISEMENT
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (9/10).
Menurut Febri, penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Penyidik menduga Thamrin mempunyai peran dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Thamrin diduga merupakan orang kepercayaan Pangonal Harahap yang menjadi penghubung dengan rekanan. Ia diduga yang menjadi penghubung Pangonal dengan Effendy Sahputra, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi sekaligus diduga pemberi suap dalam kasus ini.
"Ia diduga menghubungi ES agar menyerahkan uang Rp 500 juta terkait kebutuhan pribadi PH," ujar Febri.
Tak hanya itu, Thamrin juga diduga merupakan perpanjangan tangan Pangonal dalam mengatur sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu. "Diduga mengkoordinir pembagian proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, yang diduga proyek untuk timses PH sebelumnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Penyidik menerbitkan sprindik Thamrin sejak tanggal 9 Oktober 2018. Pada hari ini pula, Thamrin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Pangonal Harahap.
Atas perbuatannya, Thamrin dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.