KPK Tetapkan Pengusaha Kock Meng Tersangka Suap Izin Reklamasi Kepri

12 September 2019 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kock Meng (kedua dari kanan), pengusaha yang dicegah KPK terkait kasus Izin Reklamasi di Kepri. Foto: Dok. Batamnews
zoom-in-whitePerbesar
Kock Meng (kedua dari kanan), pengusaha yang dicegah KPK terkait kasus Izin Reklamasi di Kepri. Foto: Dok. Batamnews
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan pengusaha Kock Meng sebagai tersangka kasus dugaan suap izin reklamasi di Kepulauan Riau yang melibatkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatan Kock Meng dalam kasus ini.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN–(Kock Meng) swasta, sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun usai diperiksa di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kock Meng bersama pihak swasta, Abu Bakar, diduga menyuap Nurdin untuk mempermudah penerbitan izin prinsip reklamasi untuk luas area sebesar 10,2 hektare.
“Pada bulan Mei 2019 [sebesar] Rp 45 juta dan SGD 5.000 sebagai imbalan penerbitan izin prinsip, pada bulan Juli 2019 sebesar SGD 6.000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi,” ujar Yuyuk.
Sehari sebelum pengumuman tersangka, Kock Meng sudah ditahan di Rutan Cabang KPK C1. "Ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan Abu Bakar.
Atas perbuatannya, Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.
Kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (10/7) lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Nurdin serta 6 orang lainnya di Tanjung Pinang.
KPK juga mengamankan uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp 132 juta dan sejumlah mata uang asing lainnya; SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500.
ADVERTISEMENT