KPK Tetapkan Wali Kota Blitar Sebagai Tersangka Suap

8 Juni 2018 1:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ConPers OTT Bupati Tulung Agung. (Foto: Adiim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ConPers OTT Bupati Tulung Agung. (Foto: Adiim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus suap. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait proyek pembangunan sekolah.
ADVERTISEMENT
"Terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/6).
Uang itu diduga diberikan oleh seorang pengusaha bernama Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo. Uang sebesar Rp 1,5 miliar itu diduga merupakan fee dari nilai proyek sekolah tersebut sebesar Rp 23 miliar.
"Fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk wali kota dari total fee 10 persen yang disepakati," kata Saut.
"Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," lanjut dia.
Barang Bukti OTT. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti OTT. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
KPK menjerat Anwar dan Bambang sebagai pihak penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUHP
ADVERTISEMENT
Sementara Susilo selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun Juncto Pasal 65 KUHP Pidana.
Kasus ini kemudian terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Rabu (6/6). Namun KPK tidak berhasil menangkap Anwar dalam OTT tersebut. Ia diduga melarikan diri sebelum berhasil ditangkap KPK.