KPK: Tindak Lanjut Puan dan Pramono Tunggu Vonis Setya Novanto

24 Maret 2018 4:23 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto menyeret dua nama baru di kasus korupsi e-KTP. Keduanya merupakan politikus PDIP yakni Seskab Pramono Anung dan Menko PMK Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
Dalam tanggapannya di persidangan, Setya Novanto menyebut Pramono dan Puan turut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS. Ia mengaku informasi tersebut bersumber dari keterangan sahabatnya yang juga Bos Gunung Agung, Made Oka Masagung.
Menanggapi fakta persidangan, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku tak akan ambil pusing.
"Untuk tindak lanjut fakta persidangan ini tentu kita perlu menunggu putusan persidangan tersebut karena agenda sidangnya kan tinggal sebentar ya," ujar Febri di kantornya pada Jumat (23/3).
Febri menuturkan, menjelang pembacaan tuntutan pada Kamis (29/3), KPK akan terus mempelajari keterkaitan sejumlah pihak, baik yang disebutkan dalam persidangan, pemeriksaan, hingga pemberian sejumlah barang bukti.
"Dalam rentang waktu itu kami juga pelajari keterkaitan kasus ini atau fakta-fakta sidang itu dengan penyidikan yang sedang berjalan, karena ada dua tersangka yang kita proses juga saat ini," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Adapun kedua tersangka itu, merupakan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Cahya Pambudi, dan Made Oka. Keduanya diduga ikut menjadi perantara dan penampung jatah e-KTP untuk Novanto.
Setya Novanto, Made Oka, Pram, Puan (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto, Made Oka, Pram, Puan (Foto: kumparan)
Disinggung mengenai kemungkinan dipanggilnya sejumlah nama baru yang disebutkan Novanto, Febri enggan berkomentar banyak. Menurut Febri hal tersebut dilakukan untuk menjaga KPK tetap berada di posisi netral.
"Soal pemanggilan saksi-saksi tentu penyidik akan membicarakan lebih lanjut mana saksi yang relevan untuk diperiksa. Pada prinsipnya kami akan menangani kasus ini secara serius dan berdasarkan pada ukuran-ukuran dan koridor hukum," ucap Febri.
"Ini untuk menghindari adanya pendapat dari pihak-pihak lain bahwa KPK bekerja bersentuhan dengan isu politik. Nah untuk meminimalisir hal tersebut kami pastikan KPK dalam melaksanakan tugas perkara semata dalam koridor hukum saja," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Puan dan Pramono telah membantah pernyataan Novanto. Puan menyebut tuduhan itu tidak berdasarkan fakta.
"Apa yang disampaikan beliau itu tidak benar, dan tidak ada dasarnya. Ini merupakan masalah hukum. Tentu saja harus berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Jadi bukan katanya, katanya, katanya. Jadi tidak benar apa yang disampaikan Pak SN," tegas Puan di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).
Begitu pula dengan sanggahan Pramono. Meski mengenal Oka dan keluarganya, Pramono menegaskan komunikasi yang terjalin tidak pernah membahas semua hal yang berkaitan dengan e-KTP.
"Enggak pernah, enggak pernah, enggak pernah," tegas Pramono berulang kali, Kamis (22/3).