KPK Tolak Beri Rekomendasi Pembebasan Bersyarat Nazaruddin

19 Maret 2018 21:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Nazaruddin (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Nazaruddin (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
ADVERTISEMENT
KPK menolak memberikan surat rekomendasi untuk asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. Penolakan tersebut telah disampaikan ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
“Kita sudah sampaikan respons terhadap pihak lapas karena memang ada batas waktu yang diatur oleh peraturan pemerintah. Kita sudah sampaikan bahwa KPK tidak merekomendasikan (menolak),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/3).
Febri mengaku banyak pertimbangan yang diperhatikan lembaga antirasuah tersebut terkait penolakan surat rekomendasi pembebasan bersyarat Nazar. Salah satunya, KPK tak mendapatkan informasi resmi sudah berapa lama hukuman pidana yang dijalankan Nazar.
“Kemudian remisi diberikan terkait apa, (KPK) belum memperoleh informasi itu,” imbuh Febri.
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Nazar saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin terkait beberapa kasus berbeda. Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Kedua, Nazar juga terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut. Sehingga, total hukuman yang harus ia jalani sebanyak 13 tahun.
ADVERTISEMENT
“Kalau dihitung 2/3 (masa hukuman) dari perhitungan yang biasa belum cukup memenuhi hal tersebut,” pungkas Febri.
Surat rekomendasi pembebasan bersyarat Nazar berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Ditjen PAS menyatakan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) telah menggelar sidang terkait permohonan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat Nazar pada 30 Januari 2018.
Hasilnya, Nazar diusulkan mendapat asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017. Nazar dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.
Dalam surat tersebut juga disebutkan lokasi asimilasi Nazaruddin untuk melaksanakan kerja sosial, yakni di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT