KPK Tolak Pengajuan JC Keponakan Setnov

6 November 2018 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irvanto Hendra Pambudi. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto Hendra Pambudi. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menolak permohonan mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum (Justice Collabolator) dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Keponakan Setya Novanto itu dinilai tidak memenuhi syarat sebagai JC.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil analisis dan dikaitkan dengan hal-hal yang terjadi di persidangan, penuntut umum berpendapat terdakwa I (Irvanto Hendra) tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collabolator," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Irvanto dan Made Oka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11).
Irvanto dinilai terbukti secara bersama-sama pemilik PT Delta Energy, Made Oka Masagung yang merupakan sahabat Setnov menjadi perantara fee proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Keponakan dan sahabat Setnov itu kemudian dituntut masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh penuntut umum KPK. Kendati demikian, keduanya tidak dituntut membayar uang pengganti meski dinilai terbukti menerima USD 7,3 juta. Sebab, uang tersebut digunakan untuk kepentingan Setnov.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu kedua terdakwa tidak dituntut pidana tambahan uang pengganti." ucap jaksa.
Dalam tuntutan, perbuatan Irvanto dan Made Oka dinilai berdampak sistemik terhadap masyarakat dalam pengurusan tanda pengenal penduduk. Perbuatan keduanya juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang memberatkan lainnya berbelit belit dalam proses penyidikan dan persidangan. Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan," ujar jaksa.