KPK Tolak Permohonan JC Zumi Zola
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menolak permohonan saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum (Justice Collabolator) yang diajukan oleh Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli . Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan Zumi Zola yang disusun KPK.
ADVERTISEMENT
"Penuntut umum berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan," kata jaksa Arin saat membacakan surat tuntutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).
Jaksa menilai Zumi belum memenuhi persyaratan untuk menjadi Justice Collabolator (JC). Sebab, Zumi Zola merupakan pelaku utama dalam tindak pidana gratifikasi dan suap yang didakwakan kepadanya.
Selain itu, Zumi Zola juga dinilai belum memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap pelaku tindak pidana lain ataupun untuk membongkar adanya tindak pidana korupsi lainnya.
"Namun demikian apabila keterangan terdakwa tersebut cukup berguna untuk pembuktian perkara lainnya yang dilakukan dikemudian hari, maka terhadap terdakwa tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan surat keterangan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (Justice Collabolator)," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Kendati JC ditolak, sikap kooperatif Zumi Zola selama persidangan turut dipertimbangkan penuntut umum sebagai hal yang meringankan tuntutan.
Zumi Zola dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Politikus PAN itu juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan Zumi Zola adalah karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Zumi Zola selaku pejabat publik telah mencederai kepercayaan dan amanat masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan adalah karena ia menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif dan berterus terang selama persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
ADVERTISEMENT