KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Pejabat Bakamla

21 Februari 2018 14:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menuntut mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, penuntut umum KPK juga menolak permohonan justice collabolator (JC) yang diajukan Nofel.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dalam fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan dalam SEMA nomor 4 tahun 2011 maka permohonan justice collabolator yang diajukan terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata jaksa Kiki Ahmad Yani, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2).
Dikonfirmasi usai persidangan, Jaksa Kiki mengungkapkan alasan penolakan JC. Menurutmya, Nofel Hasan tidak memenuhi persyaratan JC sepenuhnya.
Kiki menjelaskan, dalam persidangan pun Nofel tidak mengungkap peran pelaku lain atau barang bukti yang lebih besar. Menurutnya, Nofel juga tidak mengakui kesalahan yang dilakukanya dari sejak awal persidangan.
"Ada beberapa yang dipenuhi pengembalian aset tindak pidana yang dikembalikan, tapi untuk memenuhi syarat untuk JC itu kan ada beberapa termasuk mengungkap apa peran pelaku lain yang melakukan besar atau bukti-bukti, dan kami menganggap (Nofel tidak melakukan) seperti itu," ujar Kiki.
ADVERTISEMENT
"Karena kan di sidang awal kan beliau enggak ngaku, ngaku-nya setelah ditetapkan sebagai tersangka kan," lanjutnya.
Nofel dinilai terbukti menerima suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, sebesar 104.500 dolar Singapura. Suap itu terkait proyek pengadaan drone dan monitoring satellite Bakamla.
Dia disangka telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.