KPK Tunggu Fakta Sidang untuk Kembangkan Penyidikan ke Kemenpora

21 Maret 2019 21:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI mengungkap fakta adanya inisial M yang disebut dijanjikan Rp 1,5 miliar. Inisial M itu, menurut penafsiran Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, yakni Menpora Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
Inisial M itu berasal dari catatan Suradi terkait daftar penerima fee berdasarkan perintah Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa penyidik memang menyoroti catatan tersebut. Febri menuturkan, catatan itu merupakan barang bukti yang disita penyidik sebelum kemudian diverifikasi dalam proses pemeriksaan.
"Catatan-catatan tersebut ada kode-kode dan nama pihak tertentu dan jumlah uang. Nampaknya tadi dimunculkan oleh JPU dan diklarifikasi lebih lanjut di proses persidangan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/3).
Atas munculnya fakta persidangan itu, Febri menyebut akan menunggu fakta-fakta lain di sidang untuk kemudian dikembangkan dalam proses penyidikan.
"Tentu proses ini masih lanjut ya, nanti kita lihat lebih lanjut bagaimana fakta-fakta tersebut apakah terverifikasi dengan keterangan saksi-sakis atau bukti-bukti yang lain," katanya.
ADVERTISEMENT
"Atau apakah catatan tersebut juga sudah direalisasikan atau belum direalisasikan. Itu kan nanti kita lihat di persidangan. Karena di persidangan lah ranah pengujian itu," sambungnya.
Menpora Imam Nahrawi tiba di gedung KPK untuk diperiksa terkait kasus hibah dana Kemenpora untuk KONI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berikut nama-nama yang disebut Suradi akan menerima fee dana hibah:
1. M
Menpora (Imam Nahrawi) Rp 1,5 miliar
2. UL
Staf pribadi menpora, Ulum. (Miftahul Ulum) Rp 500 juta.
3. Mly
Mulyana (Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga pada Kemenpora) Rp 400 juta.
4. AP
Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora), Rp 250 juta.
5. OY
Oyong Rp 7 juta
6. Ar
Arsani Rp 150 juta.
7. Nus
Yunus Rp 50 juta
8. Suf
ADVERTISEMENT
Yusuf (pihak KONI) Rp 50 juta
9. Ay
Suradi tak tahu. Rp 30 juta.
10. Ek.
Eko Triyanto (Staf Kemenpora) Rp 20 juta
11. FH. Saksi tidak tahu, Rp 50 juta
12. Dad saksi tidak tahu. Rp 30 juta
13. Dan. saksi tidak tahu. Rp 30 juta
14. Gung. saksi tidak tahu. Rp 30 juta
15. Yas. saksi tidak tahu. Rp 30 juta
16. Marm
Marno Rp 3 juta (Kemenpora)
17. RAD
Suradi Rp 50 juta,
18 Tw
Tusyono Rp 30 juta.
19. EM
Emi (pihak KONI) Rp 15 juta
20. Syah
Sahid Nursyahid (KONI) Rp 50 juta.
21. Rif
ADVERTISEMENT
Arief Rp 5 juta (pihak KONI).
22. Tan
Atam Rp 3 juta (pihak KONI).
23. Reg,
Saksi tidak tahu Rp 3 juta.
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (kanan) bersama kuasa hukumnya, Arief (kiri), usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Di kasus ini, Fuad didakwa menyuap Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Suap diberikan agar ketiganya membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018.
Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil. Untuk Mulyana berupa mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara untuk Adhi Purnomo dan Ekto Triyanto berupa uang Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT