KPK Tuntut Hak Politik Eks Bupati Bandung Barat Dicabut 3 Tahun

5 November 2018 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bandung Barat, Abubakar ditahan KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bandung Barat, Abubakar ditahan KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penuntut umum KPK meminta hakim mencabut hak politik eks Bupati Bandung Barat Abu Bakar selama 3 tahun. Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan KPK terhadap Abu Bakar.
ADVERTISEMENT
“Menghukum terdakwa berupa pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih selama tiga tahun,” kata jaksa Budi Nugraha membacakan surat tuntutan Abu Bakar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/11).
Abu Bakar dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap dari Kepala Dinas/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Uang itu digunakan untuk keperluan istrinya, Elin Suharliah, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat Tahun 2018-2023.
Total ada Rp 1,29 miliar yang diterima oleh Abu Bakar dan kawan-kawannya yang juga disidang secara terpisah. Namun, Abu Bakar dinilai menikmati Rp 601.340.000 juta dari total uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia pun dituntut membayar uang pengganti sebesar yang dia terima. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 601.340.000," ujar jaksa.
Bila uang itu tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis inkrah, maka harta benda Abu Bakar akan dilelang. Namun bila hartanya tak mencukupi, maka ia akan dipenjara selama 6 bulan.
Sidang kasus suap Abu Bakar di Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/11). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus suap Abu Bakar di Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/11). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Secara terpisah, penuntut umum KPK juga menuntut eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Wety Lembanawati dan eks Kepala Bapelitbang Bandung Barat Adiyoto. Keduanya dituntut pidana penjara selama 7 dan 6 tahun.
Sama seperti Abu Bakar, Wety juga dituntut membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yakni sebesar Rp 19.116.623. Bila tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka ia akan dipenjara selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT