news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tuntut Hak Politik Zumi Zola Dicabut Selama 5 Tahun

8 November 2018 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara. Hal itu tak terlepas dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya selaku Gubernur Jambi.
ADVERTISEMENT
"Meminta agar majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa menjalani pidana pokok," kata jaksa Arin Karniasari membacakan surat tuntutan Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Selain itu, jaksa juga menuntut Zumi dengan pidana penjara 8 tahun.
Jaksa berpendapat pencabutan hak politik diajukan agar seseorang yang pernah terjerat kasus korupsi tidak kembali mempunyai jabatan publik selama jangka waktu tertentu.
"Untuk menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap terdakwa (Zumi) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," jelas jaksa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tindakan Zumi juga dianggap telah mencederai kepercayaan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Terlebih, disebut jaksa, jabatan gubernur berperan dalam kesejahteraan warganya.
"Dan pada saat yang bersamaan semakin memperbesar public distrust kepada Penyelenggara Negara," sambung jaksa.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Zumi Zola dinilai telah terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Ia didakwa dengan dua sangkaan berbeda, yakni suap dan gratifikasi.
Zumi Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama. Gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari para rekanan yang akan, atau sudah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016. Kemudian juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi yang diterima Zumi Zola itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadinya, mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban serta action figure. Tak hanya itu, uang juga digunakan untuk keperluan keluarga Zumi Zola.
Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Surat tuntutan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat tuntutan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Selain gratifikasi, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua. Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Di antaranya adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.
ADVERTISEMENT
Suap itu terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.
Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.