KPK Tuntut Penyuap Bupati Lampung Selatan 3 Tahun Penjara

28 November 2018 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadan saat di KPK. (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadan saat di KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadan, dengan kurungan penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti memberikan fee sebesar Rp 600 juta kepada Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
ADVERTISEMENT
"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara kepada terdakwa," ujar jaksa KPK Sobari Kurniawan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Rabu (28/11) seperti dilansir Antara.
Jaksa KPK berpendapat Gilang terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa KPK Sobari menambahkan, putusan tersebut telah melalui dua pertimbangan yakni hal yang memberatan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni Gilang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah bersih dari korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan Gilang berlaku sopan selama proses persidangan, mengakui dan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 100 juta ke KPK.
ADVERTISEMENT
Semenatara itu, tim kuasa hukum Gilang, Ruhut Simanjuntak, meminta waktu kepada majelis hakim selama satu minggu untuk membacakan pleidoi (pembelaan).
"Kami minta waktu satu minggu yang mulia untuk membacakan pembelaan," ucapnya.
Hakim pun mengabulkan permintaan pengacara Gilang dan menetapkan sidang pledoi akan dilakukan pada 6 Desember 2018.
"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 6 Desember 2018," ujar Ketua Majelis Hakim Mintrisnawati.