KPK Ultimatum Mantan Wakil Bupati Malang Penuhi Panggilan Penyidik

12 Juli 2018 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mengultimatum mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan untuk memenuhi panggilan penyidik. Peringatan itu disampaikan KPK setelah Subhan kembali mangkir dari penjadwalan ulang yang telah dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT
Subhan merupakan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa. Penyidik sempat memanggil Subhan untuk diperiksa pada hari Rabu (11/7). Namun Subhan mangkir dari panggilan tersebut dan meminta diperiksa pada hari kamis (12/7).
Namun menurut Febri, Subhan belum juga memenuhi panggilan penyidik. "Hingga sore ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi terkait alasan tidak bisa hadir," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/7).
Febri menyebut bahwa penyidik sudah dua kali memanggil Subhan pada tanggal 2 Juli 2018 dan 4 Juli 2018. Menurut Febri, surat panggilan sudah disampaikan secara pantas oleh penyidik.
"Namun saksi tidak hadir tanpa keterangan," ucap Febri.
Keterangan Subhan dalam kasus ini dinilai perlu untuk menggali soal kasus suap dan gratifikasi Mustofa. Subhan dinilai mengetahui soal aliran dana tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terhadap saksi Subhan, penyidik mengklarifikasi terkait aliran dana dan pengetahuan saksi terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 dan aliran dana ke tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," kata Febri.
Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan. (Foto: Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan. (Foto: Facebook)
Penyidik berencana akan memanggil Subhan kembali untuk diperiksa pada hari Jumat (12/7). Febri berharap Subhan memenuhi panggilan itu. "Kami ingatkan agar saksi kooperatif dan dapat hadir besok Jumat sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut antara lain Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.
ADVERTISEMENT
Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp 2,7 miliar.
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto.
Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.