KPK Ultimatum Samin Tan Tak Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka

26 Maret 2019 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha, Samin Tan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau di Gedung KPK,  Jakarta, Kamis (13/9/2018). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha, Samin Tan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengultimatum pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Sebab pada pemanggilan hari Senin (25/3), Samin Tan mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Kami ingatkan, agar tersangka SMT (Samin Tan) memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (26/3).
Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan di Pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Melalui sepucuk surat, Samin beralasan ada pekerjaan lain yang harus dilakukannya. Sehingga ia mangkir dari panggilan KPK.
"Kemarin KPK telah melakukan panggilan pertama pada tersangka SMT (Samin Tan), namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan ada pekerjaan lain," kata Febri.
Penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1).
ADVERTISEMENT
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, senilai Rp 5 miliar.
Uang suap itu agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik anak usaha PT BLEM, PT AKT, di Kementerian ESDM.
Atas permintaan Samin, Eni menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP).