KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP Sore Ini

13 Agustus 2019 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK segera mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Pengumuman tersangka akan dilakukan KPK pada hari Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
"Sore nanti akan kami sampaikan ke publik perkembangan kasus e-KTP tersebut. Ada pelaku lain yang kami pandang berdasarkan bukti-bukti yang ada harus dipertanggungjawabkan secara pidana," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK. Baik dari pemeriksaan sejumlah saksi, barang bukti, dan fakta yang berkembang dalam persidangan. Diduga, ada lebih dari satu tersangka yang akan diumumkan KPK.
"(Tersangkanya) dari unsur PN (penyelenggara negara) dan swasta saat itu," kata Febri.
Terkait pengembangan perkara ini, KPK sudah memeriksa eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Namun, Febri masih belum menyebutkan identitas tersangka baru kasus ini.
Adanya tersangka baru dalam perkara e-KTP sebelumnya telah dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus menuturkan bahwa ia telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) untuk tersangka baru e-KTP.
ADVERTISEMENT
Terakhir dalam perkara ini, KPK menetapkan nama politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka karena diduga menerima uang terkait korupsi proyek e-KTP sebesar Rp 4 miliar. Berkas penyidikan Markus Nari sudah rampung, tinggal menunggu selesainya penyusunan surat dakwaan oleh jaksa.
Sebelum Markus, sudah ada tujuh orang yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mulai dari kalangan politisi, pihak swasta, dan pejabat Kemendagri. Mereka sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mereka ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta; Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions; Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR; Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera; dan Made Oka Masagung selaku swasta.
ADVERTISEMENT