KPK Ungkap Penyimpangan di Sukamiskin: Jual Beli Kamar dan Izin Keluar

21 Juli 2018 20:00 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap beragam praktik bisnis menyimpang di Lapas Sukamiskin, Bandung, pasca tertangkapnya Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut, penyimpangan itu salah satunya adalah jual beli kamar dan izin keluar.
ADVERTISEMENT
"Menurut penyidik yang ikut serta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, terjadi jual beli kamar hingga narapidana dapat keluar lapas, digunakan untuk bisnis oknum di lapas," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).
Laode menambahkan, izin kepemilikan Handphone hingga beragam fasilitas di kamar juga jadi bisnis di lapas tersebut.
"KPK menemukan penyimpangan diskrimimatif yang diberikan sejumah pihak dengan menyetor uang. Mulai dari kepemilikan handphone, jam besuk yang lama, hingga fasilitas tambahan seperti AC, dispenser, TV, kulkas, seperti ada bisnis dalam penjara," ujar dia.
"KPK sangat menyesalkan kasus ini, karena kami anggap sangat penting membuktikan rumor selama ini di lapas itu banyak penyalahgunaan kewenangan," imbuh Laode.
Sejak Maret 2018, diketahui napi korupsi Fahmi Darmawansyah membeli fasilitas-fasilitas tersebut dari Kalapas Sukamiskin yang ditangkap, Wahid Husen. Ia juga membeli tambahan waktu jenguk dari oknum lapas.
ADVERTISEMENT
"Sejak maret 2018 terkait pemberian fasiltas terima duit, izin luar biasa dan tidak seharusnya ke napi tertentu. Diduga pemberian dari FD terkait fasiltias yang dinikmati FD dan kemudahan baginya untuk terima masuk tahanan diperantai orang-orang dekat keduanya AR dan HND," jelasnya.