KPK Usut Aliran Dana e-KTP lewat Dua Petinggi DPD Golkar Jawa Tengah

27 April 2018 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa dua petinggi DPD Partai Golkar Jawa Tengah selama dua hari berturut-turut, pada Kamis (26/4) dan Jumat (27/4). Kedua petinggi itu, adalah Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah, M Iqbal Wibisono, dan mantan Bendahara DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, Bambang Eko Suratmoko.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, dari pemeriksaan keduanya, KPK mendalami dugaan aliran dana korupsi e-KTP yang mengalir ke pihak lain. Namun, Febri belum bisa merinci materi pemeriksaan tersebut.
"Kami dapatkan suatu fakta baru yang belum diungkap selama ini di persidangan Setya Novanto, terkait ada aliran dana pada pihak lain," kata Febri di Gedung KPK, Jumat (27/4).
Setya Novanto di HUT Partai Golkar  (Foto: ANTARA/Aprilio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di HUT Partai Golkar (Foto: ANTARA/Aprilio Akbar)
Disinggung adanya dugaan aliran dana untuk kegiatan partai, Febri mengaku akan mendalami keterangan mereka lebih dulu. Dia juga menekankan, pemeriksaan mereka kali ini bukan kali pertama dilakukan.
"Kami akan kroscek dan klarifikasi apakah ada pembiayaan-pembiayaan atau penggunaan uang untuk kegiatan atau sejenisnya. Tapi tentu karena masih dalam penyelidikan, kami belum bisa bicara rinci. Namun dua saksi ini sudah pernah kami periksa sebenarnya untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," imbuh Febri.
ADVERTISEMENT
Dua petinggi DPD Golkar itu diperiksa untuk tersangka yang sama, yakni Irvanto Hendra Pambudi. Irvanto merupakan tersangka e-KTP sekaligus keponakan Setya Novanto yang sudah ditahan sejak Maret 2018.
Ilustrasi Partai Golkar (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai Golkar (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Irvanto diduga menjadi penampung jatah e-KTP 7,3 juta dolar AS untuk Setya Novanto dan beberapa anggota DPR lainnya. Sementara dalam kasus ini, Setya Novanto sudah divonis 15 tahun penjara.
Selain 15 tahun penjara, Setya Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga divonis membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan pada KPK. Tidak hanya itu, hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politiknya selama 5 tahun.