KPK Usut Anggota DPRD Kalteng Lain Penerima Suap Izin Limbah Sawit

14 November 2018 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Reinhard Atu Narang sebagai saksi. Dari keterangan adik eks Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang itu, KPK mendalami adanya penerimaan uang yang dilakukan anggota Komisi B DPRD Kalteng selain yang telah berhasil diungkap KPK.
ADVERTISEMENT
Penerimaan itu berkaitan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang bermasalah serta permasalah izin limbah sawit yang juga dilakukan PT BAP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang dari Komisi B DPRD Kalteng sebagai tersangka yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD, Punding LH. Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD, Arisavanah selaku Anggota Komis B DPRD dan Edy Rosada selaku Anggota Komisi B DPRD.
"Pertama tentu dugaan penerimaan terhadap anggota DPRD (lain) masih terus kami telusuri fakta-faktanya secara lebih rinci. Masih fokus pada dugaan aliran dana pada sejumlah anggota komisi B," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (14/11).
Dalam pemeriksaan Atu Narang, kata Febri, penyidik KPK juga mendalami terkait bagaimana izin pembuangan limbah sawit yang berujung suap itu dibahas di DPRD.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Beberapa fakta perlu didalami dari pihak lain termasuk ketua DPRD hari ini kami perlu melihat misalnya bagaimana underline transaksi terkait dengan pembuangan limbah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Perlunya KPK mendalami pembahasan izin pembuangan limbah sawit PT BAP itu, kata Febri, karena beberapa anggota DPRD Kalteng diduga ingin mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi.
"Karena sebelumnya DPRD sempat mengunjungi, ada anggota DPRD yang suka mengunjungi lokasi (pembuangan limbah sawit PT BAP), dan bahkan ada permintaan-permintaan. Kami duga agar DPRD membuat pernyataan pers dan lain-lain," kata Febri.
Dalam kasus ini selain empat orang dari pihak DPRD Kalteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, KPK juga menjerat tiga orang yang lain sebagai tersangka pemberi suap.
Ketiga tersangka itu yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resource and Technology, Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manajer Hukum PT BAP yang salah satu anak usaha PT Sinar Mas Agro Resource and Technology milik Sinas Mas.
ADVERTISEMENT
Pemberian suap itu diduga agar anggota DPRD Kalteng tak mengungkapkan ke publik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadi Pratama yang bermasalah. PT BAP juga diduga meminta agar DPRD Kalteng menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT Binasawit Abadi Pratama tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan.
Selain itu, PT BAP pun diduga meminta agar nantinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalteng untuk tak dilakukan. Direncanakan dalam rapat tersebut akan dibahas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang akan dilakukan PT BAP.