KPK Usut Dugaan Kepentingan PT Humpuss di Kasus Suap Distribusi Pupuk

9 April 2019 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan mengusut dugaan keterlibatan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dalam kasus suap distribusi pupuk yang menjerat politikus Partai Golkar Bowo Pangarso. Distribusi pupuk itu melibatkan PT Humpuss dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan dugaan keterlibatan itu didalami penyidik dari pemeriksaan Direktur PT Humpuss, Taufik Agustono.
"Kami lihat apakah ini hanya inisiatif pribadi atau ditugaskan oleh atasannya, misalnya atau ada kepentingan korporasi di sana," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4).
Febri menyebut, dari keterangan Taufik, penyidik juga mendalami mekanisme kerja sama dua perusahaan dalam urusan penyewaan kapal.
"Penyidik mendalami (juga) bagaimana mekanisme kerja sama antara dua perusahaan ini, khususnya untuk sewa menyewa kapal antara PT PILOG dan PT HTK tersebut," ucap Febri.
Suasana kantor Humpuss Group, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Efira Tamara/kumparan
Terkait perkara ini, politikus Golkar Bowo Pangarso diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130. Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
Selain itu, KPK dalam penangkapan ini menemukan uang Rp 8 miliar rupiah yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.