KPK Usut Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Lain di Kasus DAK Kebumen

30 Oktober 2018 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taufik Kurniawan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Taufik Kurniawan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK tak menutup kemungkinan untuk mengusut peran anggota DPR lain dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan menekankan pengembangan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki pihaknya.
ADVERTISEMENT
"Apakah ada dana tersebut mengalir ke partai? Ataukah ada DPR yang lain, atau apakah ada dari pihak Kementerian Keuangan, ini sangat tergantung nanti dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim," ujar Basaria usai konferensi pers di kantornya, Selasa (30/10).
Peran pihak lain itu terindikasi dari tuntutan Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan, terungkap bahwa Yahya sempat meminta bantuan kepada sejumlah anggota DPR terkait dana perbaikan jalan.
Nama seperti Ketua DPR Bambang Soesatyo, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Darori Wonodipuro, Taufik Abdullah, Amelia, hingga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pernah dihubungi Yahya.
Sejauh ini, dari unsur DPR, KPK baru menetapkan Taufik sebagai tersangka. Politikus PAN itu diduga menerima suap Rp 3,65 miliar dari Yahya agar mengupayakan Kabupaten Kebumen menerima DAK pada tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Basaria tak menjanjikan nama-nama baru menyusul menjadi tersangka berikutnya. "Jadi, apakah ada tersangka yang lain nanti, kita lihat dari hasil penyidikan, bisa jadi iya, bisa jadi tidak," tuturnya.
Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik diduga meminta fee sebesar lima persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau sekitar Rp 5 miliar.
Yahya kemudian menyanggupi permintaan fee itu lalu uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen secara bertahap. Namun, penyerahan uang tahap ketiga urung dilakukan lantaran Yahya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Sehingga, Taufik diduga baru menerima Rp 3,65 miliar dari total Rp 5 miliar yang dijanjikan.
Di kasusnya, Yahya dituntut selama lima tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan. Yahya terbukti menerima suap pengadaan barang dan jasa di APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 12,03 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap yang berasal dari fee tujuh persen sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen itu dikumpulkan oleh sejumlah anggota tim pemenangan Yahya saat ia mencalonkan diri sebagai bupati.
Namun berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi pemberian suap yang dilakukan Yahya kepada Taufik.
Amin Santono di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amin Santono di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
KPK juga pernah menangani kasus yang sama terkait Dana Alokasi Khusus. Eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kemenkeu, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, diduga menerima suap Rp 300 juta bersama-sama dengan anggota Komisi XI DPR nonaktif Amin Santono dan seorang konsultan bernama Eka Kamaluddin.
Suap tersebut diduga diberikan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.
ADVERTISEMENT