KPK Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi Dalam Kasus Bupati Kebumen

18 Mei 2018 0:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK tengah mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus suap dan gratifikasi Bupati Kabupaten Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, dugaan tersebut mencuat dengan adanya fakta-fakta dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Dari fakta-fakta di penyidikan yang mengemuka, diduga terdapat pengelolaan sejumlah uang yang melibatkan korporasi yang terkait dengan tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/5).
Yahya dan rekannya, Hojin Ansori, saat ini telah menjadi tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa dari APBD tahun anggaran 2016. Mereka diduga menerima fee sekitar Rp 2,3 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen. Nominal tersebut, diduga diterima dari Komisaris PT KAK, Khayub Muhammad Lutfi.
Sebagai penerima suap, Yahya dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain suap, Yahya dan juga Hojin juga disangka menerima gratifikasi. Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Khayub, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.