KPK Usut Gratifikasi Bowo Lewat Pemeriksaan Eks Dirut PLN Sofyan Basir

27 Juni 2019 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks dirut PLN Sofyan Basir. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks dirut PLN Sofyan Basir. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik Pangarso. Penyidik akan menelusuri ihwal asal usul serta sumber aliran dana gratifikasi kepada Bowo dari pemeriksaan Sofyan Basir.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan bagian dari penelusuran asal usul gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (27/6).
Sofyan Basir sudah hadir di Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan. Namun, ia enggan berkomentar soal pemeriksaannya kali ini.
Sofyan saat ini tercatat merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia sudah ditahan penyidik KPK.
Bowo Pangarso diduga menerima gratifikasi hingga Rp 8 miliar. KPK sudah mengidentifikasi 4 sumber gratifikasi itu.
Salah satunya ialah diduga terkait kepentingan sebuah BUMN. Diduga BUMN yang dimaksud ialah PLN. Hal itu tak terlepas dari pemeriksaan Sofyan Basir.
Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bowo ditangkap KPK pada 28 Maret 2019. Ketika itu, ia diduga menerima suap senilai Rp 1,1 miliar terkait distribusi pupuk.
ADVERTISEMENT
Namun saat penangkapan Bowo, KPK juga menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019. Bowo mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari wilayah Jawa Tengah II meliputi Demak, Kudus, dan Jepara.