KPK Usut Jual Beli Pabrik Sawit Bupati Labuhanbatu dan Andi Narogong

17 September 2018 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK melakukan pemetaan terhadap aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap yang diduga berasal dari suap Rp 46 miliar yang ia diterima dari beberapa kontraktor terkait proyek-proyek di Pemkab Labuhanbatu.
ADVERTISEMENT
Pemetaan itu dilakukan karena KPK menemukan adanya indikasi upaya penjualan aset yang dilakukan Pangonal kepada pihak lain. Salah satu yang berhasil diusut KPK yakni penjualan aset berupa pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara kepada terdakwa korupsi e-KTP Andi Narogong.
Penjualan aset pabrik sawit itu berhasil diungkap dari pemeriksaaan adik Andi Narogong, Vidi Gunawan, sebagai saksi untuk Pangonal Harahap.
"Saksi Vidi didalami terkait penjualan aset PHH (Pangonal Harahap) pada Andi Narogong berupa pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (17/9).
Andi Narogong (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Terkait jual beli itu, kata Febri, pembayaran baru dilakukan sekitar Rp 10 miliar oleh Andi. Kendati demikian sebagian dari uang pembayaran itu telah digunakan Pangonal. Sehingga untuk kepentingan proses asset recovery, KPK memutuskan memblokir sisa uang senilai Rp 3 miliar yang terdapat di rekening pribadi milik Pangonal.
ADVERTISEMENT
"Sebagian dari uang tersebut telah digunakan tersangka (Pangonal) dan sebagian lain sekitar Rp 3 miliar yang berada di bank telah diblokir oleh penyidik untuk kepentingan asset recovery," kata Febri.
Vidi Gunawan, adik Andi Narogong (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Vidi Gunawan, adik Andi Narogong (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Vidi yang menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 17.20 WIB mengamini adanya pemeriksaan dari penyidik KPK terkait penjualan pabrik sawit kepada kakaknya oleh Pangonal.
"(Ditanya) sawit saja," ucap Vidi.
Dalam kasus ini, Pangonal Harahap diduga menerima suap sebesar Rp 576 juta dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra. KPK menduga uang tersebut bagian dari commitment fee sebesar Rp 3 miliar yang diminta Pangonal kepada Effendy.
Suap itu diberikan agar Effendy mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. Namun diduga Pangonal menerima Rp 46 miliar dari beberapa proyek yang dikerjakan kontraktor lain selain Effendy.
ADVERTISEMENT