KPK Usut Oknum Penegak Hukum yang Akan Disuap Bupati Pakpak Bharat
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
KPK menduga uang suap yang diperoleh Remigo akan digunakan untuk mengamankan kasus hukum yang menjerat istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi di Kota Medan.
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan, pihaknya bakal mendalami kebenaran dugaan tersebut. Namun Saut sangat menyayangkan apabila dugaan itu benar.
"Apa iya apa tidak kita belum tau. Kedua, tentu apa jamak ya, menutupi ketidakadilan dengan ketidakadilan lagi dan siapa-siapa yang ikut berkontribusi atau penyertaan di ketidakadilan itu masih didalami lagi," ujar Saut saat dihubungi kumparan, Senin (19/11).
Apabila dugaan itu benar, Saut mengatakan pihaknya akan menelusuri oknum penegak hukum yang diduga akan disuap oleh Remigo. Namun penindakan oknum penegak hukum tersebut, kata Saut, akan ditinjau lagi.
ADVERTISEMENT
Saut mengatakan, pihaknya akan melihat apakah berwenang untuk menindak oknum penegak hukum tersebut atau menyerahkannya kepada instansi tempat oknum penegak hukum itu bernaung.
"Nanti para penyidik akan mengembangkan siapa berbuat apa. Kemudian kita lihat apakah masuk dalam kaitan kasus dan kewenangan KPK dari sisi penindakan, atau dalam konteks koordinasi supervisi penindakannya,"
Saut enggan di instansi penegak hukum mana istri Remigo terjerat kasus hukum. Ia hanya menyebut istri Remigo terjerat kasus hukum di daerah Sumatera Utara.
"(Kasus hukum) di luar KPK. APH (Aparat Penegak Hukum) di daerah Sumatera Utara," ucapnya.
Di kasus ini, selain menetapkan Remigo sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat , David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta, Hendriko Sembiring sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu telah ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (17/11) malam dan Minggu (18/11) pagi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Sebanyak empat orang ditangkap di Medan, sedangkan 2 orang lainnya ditangkap di Jakarta dan Bekasi.
Baik Remigo, David, dan Hendriko ditetapkan sebagai pihak penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.