KPK Usut Pihak Lain Penerima Uang Suap Terkait Kasus Bakamla

23 Mei 2018 21:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Rahardjo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Rahardjo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK turut memantau aliran dana terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla. Kasus itu menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
KPK sedang mengusut adanya kemungkinan para pihak lain yang turut menikmati uang yang terkait dengan kasus tersebut.
"Kami telusuri, itu kami tindak lanjut, kami telusuri. Oleh karena itu kan sudah banyak yang ditanya juga kan? ada teman-teman DPR juga sudah ditanya. Nanti tindak lanjutnya itu ya tergantung dari hasil pemeriksaan itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Rabu (23/5).
Terkait kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya politikus Golkar Yorrys Raweyai. Ia mengaku diperiksa KPK lantaran adanya pernyataan dari Fayakhun yang menyebutnya menerima uang.
Menurut Yorrys, ada beberapa nama lain yang turut disebut oleh Fayahkun. Yorrys sendiri menampik soal tudingan Fayakhun tersebut.
Selain Yorrys, saksi lain yang diperiksa KPK adalah Menteri Sosial yang sekaligus politikus Golkar, Idrus Marham. Idrus pun menampik tudingan bahwa ia ikut terima uang dari Fayakhun. Ia mengaku sudah menjelaskannya kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
Mengenai adanya dugaan uang tersebut juga turut mengalir ke partai politik, Agus enggan mengutarakannya lebih lanjut. Menurutnya saat ini tim tengah menganalisis sejumlah fakta agar nantinya berkesesuaian dengan bukti yang saat ini dimiliki lembaganya.
"Penelusurannya teman-teman penyidik mungkin belum sampai ke sana. Jadi semua yang terkait selalu kan pedomannya follow the money, ke mana uang itu pergi," ucap Agus.
Fayakhun Andriadi di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fayakhun Andriadi di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
KPK menduga Fayakhun menerima fee satu persen atau setara Rp 12 miliar dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Penerimaan uang oleh Fayakhun diduga untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan anggaran Bakamla dalam APBNP tahun 2016. Pada anggaran tersebut, termuat pula proyek satellite monitoring di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.